Dalam penyusunan dasar-dasar Hukum Agraria dimulai sejak tahun 1948
untuk menggantikan ketentuan-ketentuan pertanahan warisan Hindia Belanda
yaitu dengan pembentukan “Panitia Agraria” yang berkedudukan di
Jogjakarta yaitu disebut “Panitia Jogja” yang dibentuk berdasarkan
Penpres tanggal 21 Mei 1948 No. 16 yang diketuai oleh “Sarimin
Reksodiharjo” yang menjabar pada saat itu sebagai Kepala bagian agraria
Kementrian dalam negeri yang beranggotakan:
- Badan kementrian & Jawatan.
- Anggota-anggota Badan Pekerja KNIP yaitu yang mewakili organisasi tani.
- Mewakili organisasi tani dan buruh.
- Wakil-wakil dari serikat buruh pertanian.