Thursday, July 12, 2018

Sejarah Hukum Agraria Indonesia

Dalam penyusunan dasar-dasar Hukum Agraria dimulai sejak tahun 1948 untuk menggantikan ketentuan-ketentuan pertanahan warisan Hindia Belanda yaitu dengan pembentukan “Panitia Agraria” yang berkedudukan di Jogjakarta yaitu disebut “Panitia Jogja” yang dibentuk berdasarkan Penpres tanggal 21 Mei 1948 No. 16 yang diketuai oleh “Sarimin Reksodiharjo” yang menjabar pada saat itu sebagai Kepala bagian agraria Kementrian dalam negeri yang beranggotakan:
  1. Badan kementrian & Jawatan.
  2. Anggota-anggota Badan Pekerja KNIP yaitu yang mewakili organisasi tani.
  3. Mewakili organisasi tani dan buruh.
  4. Wakil-wakil dari serikat buruh pertanian.